RevolusiMental.org

PEMBATALAN PUTUSAN MK, UPAYA JEGAL PASANGAN PRABOWO-GIBRAN

Posted by REVOLUSIMENTAL.ORG on 05 November 2023 | 09.56.00


Mencuat upaya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dibatalkan. Diketahui, dalam putusan MK terbaru itu, kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) dibolehkan maju sebagai capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun. 

Adapun upaya pembatalan putusan MK tersebut dilakukan melalui pengajuan uji formil. Ada dua pakar hukum tata negara yang mengajukan uji formil, mereka adalah Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Upaya pembatalan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres ini berada dalam 'injury time'. Sebab, tidak lama lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetapkan capres-cawapres yang akan berlaga ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Anwar Usman Adapun sejauh ini ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU RI. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin); Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketiga pasangan calon tersebut telah dinyatakan melengkapi syarat ketika mendaftar ke KPU RI dan lolos tes kesehatan untuk maju di Pilpres 2024.



FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 09.56.00

0 komentar:

Posting Komentar

VISI, MISI & PROGRAM PRABOWO-GIBRAN

JOKOWI PEMIMPIN RAKYAT