RevolusiMental.org

Seminar Sinergi BUMN menjawab tantangan MEA

Posted by REVOLUSIMENTAL.ORG on 01 Februari 2016 | 06.39.00

Senin, 1 Februari 2016, Core Indonesia menyelenggarakan seminar Sinergi BUMN menjawab tantangan MEA dengan keynote speaker Menteri BUMN Rini S. Soemarno membahas mengenai strategi yang hendak dilakukan oleh BUMN dalam menghdapi tantangan MEA. Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2016 ini Indonesia bersama negara-negara ASEAN lainnya telah memasuki babak baru penyatuan kawasan ekonomi di wilayah ASEAN yang disebut dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Jika Masyarakat Ekonomi Eropa yang telah terlebih dahulu dibentuk telah berhasil memberi dorongan kepada negara-negara Eropa untuk berkembang pesat dan menjadi satu kekuatan ekonomi yang diperhitngkan di dunia, maka sanggupkah MEA menjadi instrumen untuk memajukan ekonomi di kawasan ASEAN ataukah justru sebaliknya menjadi instrumen yang akan meruntuhkan Ekonomi anggotanya.

Sebagian Masyarakat Indonesia begitu ketakutan dengan penyatuan kawasan ekonomi ASEAN ini karena khawatir akan kebanjiran produk-produk murah dari negara tetangganya yang akan mematikan produk lokal. Dengan adanya pasar bebas ASEAN ini seharusnya menjadi kesempatan untuk meningkatkan daya saing pengusaha lokal agar tidak mengalami hambatan masuk ke pasar global. 

BUMN sebagai badan usaha milik negara yang mengemban amanat UUD 45 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Faktanya, Saat Ini Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Asing. Bahkan Sektor Usaha Retail/ SEMBAKO juga dikuasai Asing. Rakyat Begitu Bangga mengkonsumsi Produk Makanan Asing yang belum tentu Halal dan Sehat. Lalu dimana perlindungan negara yang seharusnya menguasai kekayaan alam untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, jika faktanya kekayaan tersebut dikuasai oleh asing?
Sebagai contoh, pertamina harus bersaing dalam tender terbuka melawan perusahaan-perusahaan asing untuk mengelola sumber daya migas yang akan di eksplorasi. Ironisnya, pertamina lebih banyak kalah daripada menang melawan perusahaan asing. Ini sangat tidak masuk akal dimana negara sebagai pemilik BUMN Pertamina tidak berhak untuk mengeksplorasi sumber migas miliknya sendiri karena kalah tender.

Hal kedua yang patut disoroti adalah bahwa kemakmuran rakyat yang dijanjikan dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3 tersebut, yang seharusnya mampu diberikan oleh BUMN ternyata tidak dirasakan oleh masyarakat. Untuk ini BUMN harus bersinergi dengan UKM serta masyarakat untuk mendorong penguatan ekonomi kerakyatan.

GNRM memiliki konsep kemakmuran rakyat dengan membuat PERUMDES (Perusahaan Masyarakat Desa) sebagai pengganti KUD yang tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. KUD yang seharusnya adalah milik masyarakat ternyata hanya menjadi milik para aparat desa dan kecamatan beserta keluarganya. Masyarakat sama sekali tidak memiliki hak atas keuntungan yang diperoleh oleh KUD. Masyarakat hanya menjadi penonton ketika pemerintah mengalokasikan dana yang cukup besar bagi UKM melalui INKUD sebagai Induk Koperasi Unit Desa yang menjadi sarang koruptor. Dana besar tersebut tidak pernah sampai dan dirasakan oleh masyarakat.

PERUMDES dibentuk dengan konsep Perusahaan dimana 50% sahamnya adalah milik masyarakat dan 50% nya adalah milik investor. Setiap anggota masyarakat yang berusia di atas 17 tahun adalah pemegang saham dari perusahaan tersebut. Jika pemegang saham ini meninggalkan desanya atau pindah ke kota maka dengan sendirinya dia akan kehilangan sahamnya. Dengan demikian maka akan mengurangi angka urbanisasi karena pekerjaan dan penghasilan yang layak sudah dapat diperoleh di desanya sehingga tidak perlu pindah ke kota.



FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 06.39.00

0 komentar:

Posting Komentar

VISI, MISI & PROGRAM PRABOWO-GIBRAN

JOKOWI PEMIMPIN RAKYAT